Desa Karangtengah Gelar Musrenbangdes Tahun 2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif
Karangtengah, Cilongok — Pemerintah Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Kegiatan Musrenbangdes menjadi forum penting bagi Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat untuk membahas dan menyepakati berbagai usulan pembangunan yang akan menjadi prioritas Desa Karangtengah pada tahun 2027.
Dalam musyawarah tersebut, berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibahas secara bersama-sama dengan mempertimbangkan skala prioritas, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan dan sumber pendanaan desa.
Pembahasan mencakup berbagai bidang pembangunan, antara lain pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, bidang kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, ketahanan pangan, serta penguatan ekonomi masyarakat dan kelembagaan desa.
Musrenbangdes juga menjadi momentum untuk menyelaraskan usulan masyarakat dari tingkat RT, RW, dusun, hingga tingkat desa agar perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.
Pemerintah Desa Karangtengah menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui Musrenbangdes, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi secara langsung sehingga pembangunan desa diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain Pemerintah Desa dan BPD, keterlibatan berbagai unsur masyarakat diharapkan mampu memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan Desa Karangtengah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Hasil Musrenbangdes selanjutnya akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Melalui Musrenbangdes Tahun 2027, Desa Karangtengah berkomitmen membangun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dengan prinsip transparan, partisipatif, terarah, dan berkelanjutan.
Dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat — bersama membangun Desa Karangtengah yang lebih baik.