Sistem Informasi Desa Karangtengah

Musyawarah antar Desa pendirian dan pengesahan Anggaran Dasar BUMDESma

Musyawarah Antar Desa Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar BUMDESma


Telah dilaksanakan musyawarah antar desa dalam rangka pendirian dan pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma) yang dihadiri oleh para Kepala Desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan pemerintah kecamatan, pendamping desa, serta unsur terkait dari desa-desa yang tergabung. Musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati pembentukan BUMDESma sebagai wadah kerja sama antar desa dalam pengelolaan potensi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam musyawarah antar desa pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma), telah disepakati nama BUMDESma “Cikal Nawasena” dengan modal awal sebesar Rp94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah). Modal tersebut bersumber dari penyertaan modal desa-desa yang tergabung sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama.

Selanjutnya, musyawarah menetapkan unit usaha pengolahan pakan ternak sebagai unit usaha awal yang akan dijalankan oleh BUMDESma Cikal Nawasena. Unit usaha ini dipilih berdasarkan potensi lokal, kebutuhan masyarakat, serta peluang pasar yang menjanjikan guna mendukung sektor peternakan dan meningkatkan perekonomian desa.

Pengelolaan unit usaha pengolahan pakan ternak dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kerja sama antar desa, kemandirian usaha, serta keberlanjutan. Ketentuan teknis mengenai pengelolaan modal, operasional usaha, dan pembagian hasil akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDESma Cikal Nawasena.

Dengan penetapan modal dan unit usaha ini, diharapkan BUMDESma Cikal Nawasena mampu menjadi penggerak ekonomi antar desa dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan desa serta kesejahteraan masyarakat.


Tulis Komentar